Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merup...
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagaimana ketentuan pasal 22D UUD 1945; serta Pasal 257 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dengan hormat kami sampaikan bahwa Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI membidangi akuntabilitas publik, saat ini membuka lowongan tenaga kontrak sebagai Staff Ahli dengan persyaratan sebagai berikut:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagaimana ketentuan pasal 22D UUD 1945; serta Pasal 257 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dengan hormat kami sampaikan bahwa Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI membidangi akuntabilitas publik, saat ini membuka lowongan tenaga kontrak sebagai Staff Ahli dengan persyaratan sebagai berikut:
- Pendidikan minimal Magister/S2
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Menguasai dan berpengalaman minimal salah satu pengetahuan dibawah ini :
- Hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah;
- Penegakan hukum;
- Pengelolaan keuangan negara/daerah.
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani yang bersangkutan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang telah dilegalisir
- SKCK
- Surat Keterangan Sehat
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Buku Nikah dan KK (Bagi Pelamar yang telah berkeluarga)
- Pas Photo berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
Sekretariat BAP DPD RICatatan :
Gedung B DPD RI Lantai 3
Jl.Jenderal Gatot Subroto No.6
Jakarta 10270
- Berkas lamaran disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari 2017.
- Hal-hal teknis yang berkaitan dengan penerimaan staf Ahli BAP DPD RI, dapat dikomunikasikan dengan Sekretariat BAP DPD RI melalui Telp 021 57897358 atau email set_pap.dpdri@yahoo.com.
- Rekrutmen Staf Ahli BAP DPD RI ini tidak dipungut biaya.
COMMENTS